Lartas Valuta Asing




Valuta asing atau valas adalah mata uang yang digunakan dan mudah diterima dalam dunia perdagangan internasional. Valuta asing itu sendiri memiliki peran yang cukup besar, terlebih kaitannya dengan luar negeri. Valas menajdi hal utama yang diperlukan bagi perdagangan internasional dalam suatu negara.
Fungsinya antara lain sebagai alat pembayaran internasional, sebagai alat tukar dalam perdagangan internasional, memperlancar proses perdagangan internasional, dan dapat digunakan untuk mengendalikan kurs.

Ketentuan mengenai valas sebagai barang larangan dan mengapa valas perlu dibatasi dan diawasi peredarannya?

Perkembangan terkini kondisi pasar valuta asing domestik menimbulkan tantangan terhadap upaya mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Salah satu tantangan yang muncul adalah tingginya permintaan masyarakat terhadap valuta asing untuk kegiatan yang tidak terkait secara langsung dengan kegiatan perdagangan dan investasi. Tantangan ini menyebabkan diperlukannya kebijakan di pasar valuta asing domestik yang bersifat proaktif, untuk mendorong permintaan valuta asing yang sehat dan meningkatkan pasokan valuta asing di pasar domestik dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan terkait dengan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing.

Oleh karena itu pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan peraturan baru dalam PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/ 14 /PBI/2015 bahwa setiap warga Indonesia yang sebelumnya maksimum memiliki USD100.000 per bulan, kemudian di revisi kembali menjadi hanya USD25000 per bulan. Langkah ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan juga menekan permintaan akan mata uang dollar di dalam negeri.
Wewenang DJBC dalam hal ini yaitu mengawasi valas yang dibawa masuk/keluar oleh masyarakat domestic/asing. DJBC melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dari BI, sehingga apabila ada pelanggaran yang dilakukan saat masuk atau keluar daerah pabean, dapat tercover dan bisa turut berkontribusi dalam menstabilkan nilai tukar rupiah.






Pihak pihak yang berwenang dengan penetapan lartas uang dan valuta asing adalah
1.       Bank Indonesia
Bertindak sebagai pihak yang mengatur regulasi mengenai pembatasan uang rupiah ke luar daerah pabean. Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 tentang transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing.
2.       Direktorat jenderal bea dan cukai
Bertindak sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan aturan yang telah di titipkan oleh Bank Indonesia mengenai larangan dan pembatasan uang dan valuta asing.


Karena valas berbentuk fisik layaknya uang seperti biasanya, peraturan yang berlaku terhadap valas sama seperti ketentuan dalam perturan bank indonesia yang menyatakan bahwa
Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini  dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku di bidang kepabeanan.
Pasal 9 PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 4/8/PBI/2002
Maka DJBC bertindak sebagai pelaksana ketentuan yang telah diamanahkan oleh bank indonesia dalam rangka menjaga stabilitas rupiah dan pengawasan peredarannya.




First
0 Komentar