![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3YZNCdzaPNm4mdr9yaW4JeZvB_vkBNGKnPB1BgMCiTDXnVMOQ6spHvCev9iTuTLbCzshiqMSrDGJ9X3ZrS0z00cKc27srPpjH-tOLsQGxdM16OuhTqmFYTvXC9zsPE5nNZI17rw8mZtJi/s400/unnamed.png)
Fungsinya antara lain sebagai alat pembayaran internasional, sebagai alat tukar
dalam perdagangan internasional, memperlancar proses perdagangan internasional,
dan dapat digunakan untuk mengendalikan kurs.
Ketentuan mengenai valas sebagai barang larangan dan mengapa valas
perlu dibatasi dan diawasi peredarannya?
Perkembangan terkini kondisi pasar
valuta asing domestik menimbulkan tantangan terhadap upaya mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Salah satu tantangan yang muncul adalah tingginya
permintaan masyarakat terhadap valuta asing untuk kegiatan yang tidak terkait
secara langsung dengan kegiatan perdagangan dan investasi. Tantangan ini
menyebabkan diperlukannya kebijakan di pasar valuta asing domestik yang
bersifat proaktif, untuk mendorong permintaan valuta asing yang sehat dan
meningkatkan pasokan valuta asing di pasar domestik dengan tetap memenuhi
kebutuhan masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi. Sehubungan dengan itu,
Bank Indonesia perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan terkait dengan
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing.
Oleh karena itu pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan
peraturan baru dalam PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/ 14 /PBI/2015 bahwa
setiap warga Indonesia yang sebelumnya maksimum
memiliki USD100.000 per bulan, kemudian di revisi kembali menjadi hanya
USD25000 per bulan. Langkah ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah
dan juga menekan permintaan akan mata uang dollar di dalam negeri.
Wewenang DJBC dalam hal ini yaitu mengawasi valas
yang dibawa masuk/keluar oleh masyarakat domestic/asing. DJBC melaksanakan
sesuai dengan peraturan yang berlaku dari BI, sehingga apabila ada pelanggaran
yang dilakukan saat masuk atau keluar daerah pabean, dapat tercover dan bisa
turut berkontribusi dalam menstabilkan nilai tukar rupiah.
Pihak pihak yang berwenang dengan penetapan lartas uang dan valuta
asing adalah
1.
Bank Indonesia
Bertindak sebagai pihak yang mengatur regulasi mengenai pembatasan
uang rupiah ke luar daerah pabean. Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 tentang transaksi valuta asing terhadap Rupiah
antara Bank dengan Pihak Asing.
2.
Direktorat jenderal bea dan cukai
Bertindak sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan
aturan yang telah di titipkan oleh Bank Indonesia mengenai larangan dan
pembatasan uang dan valuta asing.
Karena valas berbentuk fisik layaknya uang seperti biasanya,
peraturan yang berlaku terhadap valas sama seperti ketentuan dalam perturan
bank indonesia yang menyatakan bahwa
Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan
Bank Indonesia ini dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku di bidang kepabeanan.
Pasal 9 PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 4/8/PBI/2002
Maka DJBC bertindak sebagai pelaksana ketentuan yang telah
diamanahkan oleh bank indonesia dalam rangka menjaga stabilitas rupiah dan
pengawasan peredarannya.
0 Komentar