![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0TOB5vG_eHSYN0LV19q1ebA89zFbaeOLKpPbdZntU9RVNnmy_LEHdi5wYckvBhwgxJ_VEmPOKxH9AOCKkZR9FzzYs1dFi9tNmFU0d8osZplULiBBIjmoqnrvAFjYWn1WbhdgurcHQ67aq/s400/maxresdefault.jpg)
Dalam
peraturan bank indonesia, secara lebih rinci definisi mengenai uang dijelaskan
lebih lanjut sebagai berikut:
Uang Rupiah adalah uang kertas maupun uang logam yang merupakan alat
pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia
Membawa
Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah pabean Republik
Indonesia
adalah mengeluarkan atau memasukkan Uang Rupiah yang
dilakukan
dengan cara membawa sendiri atau melalui pihak lain, dengan atau
tanpa menggunakan sarana
pengangkut
Ketentuan mengenai uang
sebagai barang larangan dan pembatasan tentu menarik untuk diangkat sebagai
topik pembahasan, mengapa uang perlu dibatasi dan diawasi ekportasinya?
Efektifitas
kebijakan moneter diperlukan dalam
memelihara kestabilan nilai
Uang
Rupiah. Untuk itu perlu diupayakan agar
peluang bagi pihak-pihak tertentu
untuk
meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memperdagangkan Uang
Rupiah
melalui pembawaan fisik secara lintas batas negara dapat diminimalkan
karena
berdampak kurang menguntungkan bagi efektifitas kebijakan moneter.
Sementara
itu, untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mata uang
Rupiah, perlu ditingkatkan pengawasan terhadap beredarnya uang palsu di
masyarakat dengan mencegah masuknya Rupiah palsu dari luar negeri.
Sejalan
dengan kondisi dimaksud, Undang-undang Nomor. 23 Tahun 1999
tentang
Bank Indonesia, khususnya Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Uang Rupiah
dalam
jumlah tertentu dilarang dibawa keluar atau masuk wilayah pabean Republik
Indonesia
kecuali dengan izin Bank Indonesia.
Setiap
orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta
Rupiah)
atau lebih keluar wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu
memperoleh
izin dari Bank Indonesia.
Dengan ditetapkannya
kebijaka mengenai larangan dan pembatasan uang rupiah ini, akan mempermudah
pula pengawasan peredaran uang rupiah dari daerah pabean. Hal ini pula, akan mempermudah pengawasan terhadap kecurangan
perpajakan. Yaitu dengan cara mengirimkan uang keluar negeri untuk tujuan
penggelapan pajak.
Sementara
itu, dengan diundangkannya Undang-undang No.15 Tahun 2002
tanggal
17 April 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang, untuk menghindari
kerancuan
penerapan dan lebih memberikan kepastian bagi masyarakat, maka
ketentuan
tentang persyaratan dan tata cara membawa Uang Rupiah keluar atau
masuk
wilayah pabean Republik Indonesia yang saat ini berlaku perlu diselaraskan
dengan Undang-undang Nomor
15 tahun 2002 dimaksud.
Pihak pihak yang berwenang
dengan penetapan lartas uang dan valuta asing adalah
1. Bank Indonesia
Bertindak sebagai pihak yang
mengatur regulasi mengenai pembatasan uang rupiah ke luar daerah pabean
2. Direktorat jenderal bea dan cukai
Bertindak sebagai pihak yang
memeliki kewenangan untuk menjalankan aturan yang telah di titipkan oleh Bank
Indonesia mengenai larangan dan pembatasan uang dan valuta asing
Sesuai dengan ketentuan dalam perturan
bank indonesia yang menyatakan bahwa
Pelaksanaan
ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini
dilakukan oleh
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku di bidang
kepabeanan.
Pasal
9 PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 4/8/PBI/2002
Maka DJBC bertindak sebagai
pelaksana ketentuan yang telah diamanahkan oleh bank indonesia dalam rangka
menjaga stabilitas rupiah dan pengawasan peredarannya.
0 Komentar