Lartas Uang




Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Dalam peraturan bank indonesia, secara lebih rinci definisi mengenai uang dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Uang Rupiah adalah uang kertas maupun uang logam yang merupakan alat
pembayaran yang sah di  wilayah negara Republik Indonesia
Membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah pabean Republik
Indonesia adalah mengeluarkan atau memasukkan Uang Rupiah yang
dilakukan dengan cara membawa sendiri atau melalui pihak lain, dengan atau
tanpa menggunakan sarana pengangkut
Ketentuan mengenai uang sebagai barang larangan dan pembatasan tentu menarik untuk diangkat sebagai topik pembahasan, mengapa uang perlu dibatasi dan diawasi ekportasinya?

Efektifitas kebijakan  moneter diperlukan dalam memelihara kestabilan nilai
Uang Rupiah. Untuk itu perlu diupayakan agar  peluang bagi pihak-pihak tertentu
untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memperdagangkan Uang
Rupiah melalui pembawaan fisik secara lintas batas negara dapat diminimalkan
karena berdampak kurang menguntungkan bagi efektifitas kebijakan moneter.
Sementara itu, untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mata uang
Rupiah,  perlu ditingkatkan pengawasan terhadap beredarnya uang palsu di
masyarakat dengan mencegah masuknya Rupiah palsu dari luar negeri.
Sejalan dengan kondisi dimaksud,  Undang-undang  Nomor. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia, khususnya Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Uang Rupiah
dalam jumlah tertentu dilarang dibawa keluar atau masuk wilayah pabean Republik
Indonesia kecuali dengan izin Bank Indonesia. 

Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta
Rupiah) atau lebih keluar wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu
memperoleh izin dari Bank Indonesia.  

Dengan ditetapkannya kebijaka mengenai larangan dan pembatasan uang rupiah ini, akan mempermudah pula pengawasan peredaran uang rupiah dari daerah pabean. Hal ini pula, akan mempermudah pengawasan terhadap kecurangan perpajakan. Yaitu dengan cara mengirimkan uang keluar negeri untuk tujuan penggelapan pajak.
Sementara itu, dengan diundangkannya Undang-undang No.15 Tahun 2002
tanggal 17 April 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menghindari
kerancuan penerapan dan lebih memberikan kepastian bagi masyarakat, maka
ketentuan tentang persyaratan dan tata cara membawa Uang Rupiah keluar atau
masuk wilayah pabean Republik Indonesia yang saat ini berlaku perlu diselaraskan
dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 dimaksud. 

Pihak pihak yang berwenang dengan penetapan lartas uang dan valuta asing adalah
1.     Bank Indonesia
Bertindak sebagai pihak yang mengatur regulasi mengenai pembatasan uang rupiah ke luar daerah pabean
2.     Direktorat jenderal bea dan cukai
Bertindak sebagai pihak yang memeliki kewenangan untuk menjalankan aturan yang telah di titipkan oleh Bank Indonesia mengenai larangan dan pembatasan uang dan valuta asing

Sesuai dengan ketentuan dalam perturan bank indonesia yang menyatakan bahwa
Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini  dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku di bidang kepabeanan.
Pasal 9 PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 4/8/PBI/2002
Maka DJBC bertindak sebagai pelaksana ketentuan yang telah diamanahkan oleh bank indonesia dalam rangka menjaga stabilitas rupiah dan pengawasan peredarannya.
Previous
Next Post »
0 Komentar