Lartas Logam Mulia




Dalam ilmu kimia, logam mulia adalah logam yang tahan terhadap korosi maupun oksidasi. Beberapa contoh logam yang mulia secara kimia (unsur-unsur yang disetujui hampir seluruh kimiawan) diantaranya rutenium (Ru), rodium (Rh), paladium (Pd), perak (Ag), osmium (Os), iridium (Ir), platina (Pt), dan emas (Au).[1] Umumnya logam-logam mulia memiliki harga yang tinggi, karena sifatnya yang langka dan tahan korosi. Logam mulia sangat sukar bereaksi dengan asam. Sekalipun begitu, sebagian logam mulia (misalnya emas) dapat dilarutkan dalam akua regia, yaitu campuran pekat dari asam nitrat dan asam klorida. 
Logam mulia biasa digunakan sebagai perhiasan dan mata uang (emas, perak), bahan tahan karat (stainless) seperti lapisan perak, ataupun katalis (misalnya platina).

Setiap politik perdagangan ditunjukan untuk menunjang kelebihan ekspor diatas impor (neraca perdagangan yang aktif) untuk memperoleh neraca perdagangan yang aktif, maka ekspor harus didorong dan impor harus dibatasi. Ekspor logam mulia dilarang karena tujuan utama perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh tambahan logam mulia. Keberadaan logam mulia dalam suatu negara merupakan suatu kelebihan, karena fluktuasi harga logam mulia cenderung lebih stabil bahkan cenderung meningkat di setiap tahunnya. Hal ini, akan menyebabkan negara yang memiliki banyak cadangan logam mulia, akan mampu bertahan apabila terjadi krisis ekonomi dunia.
Pemupukan logam mulia dilakukan, karena logam mulia dianggap dapat memperkuat posisi suatu negara di dalam pembangunan ekonomi. Oleh karenanya, eksportasi dari logam mulia harus dibatasi untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.

Pihak pihak yang berwenang dengan penetapan lartas uang dan valuta asing adalah:


1.     Kementerian Perdagangan
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia merupakan pihak yang menitipkan kebijakan larangan pembatasan untuk barang logam mulia ini.
2.     Direktorat jenderal bea dan cukai
Bertindak sebagai pihak yang memeliki kewenangan untuk menjalankan aturan yang telah di titipkan oleh kementerian Perdagangan mengenai larangan dan pembatasan logam mulia.


Tugas DJBC dalam hal lartas logam mulia ini adalah berperan sebagai pihak pelaksana kebijakan yang telah diamanahkan . Dan tentunya juga, untuk menjaga stabilitas perekonomian negara ( community protector)
Latest
Previous
Next Post »
0 Komentar