Lartas Logam Mulia




Dalam ilmu kimia, logam mulia adalah logam yang tahan terhadap korosi maupun oksidasi. Beberapa contoh logam yang mulia secara kimia (unsur-unsur yang disetujui hampir seluruh kimiawan) diantaranya rutenium (Ru), rodium (Rh), paladium (Pd), perak (Ag), osmium (Os), iridium (Ir), platina (Pt), dan emas (Au).[1] Umumnya logam-logam mulia memiliki harga yang tinggi, karena sifatnya yang langka dan tahan korosi. Logam mulia sangat sukar bereaksi dengan asam. Sekalipun begitu, sebagian logam mulia (misalnya emas) dapat dilarutkan dalam akua regia, yaitu campuran pekat dari asam nitrat dan asam klorida. 
Logam mulia biasa digunakan sebagai perhiasan dan mata uang (emas, perak), bahan tahan karat (stainless) seperti lapisan perak, ataupun katalis (misalnya platina).

Setiap politik perdagangan ditunjukan untuk menunjang kelebihan ekspor diatas impor (neraca perdagangan yang aktif) untuk memperoleh neraca perdagangan yang aktif, maka ekspor harus didorong dan impor harus dibatasi. Ekspor logam mulia dilarang karena tujuan utama perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh tambahan logam mulia. Keberadaan logam mulia dalam suatu negara merupakan suatu kelebihan, karena fluktuasi harga logam mulia cenderung lebih stabil bahkan cenderung meningkat di setiap tahunnya. Hal ini, akan menyebabkan negara yang memiliki banyak cadangan logam mulia, akan mampu bertahan apabila terjadi krisis ekonomi dunia.
Pemupukan logam mulia dilakukan, karena logam mulia dianggap dapat memperkuat posisi suatu negara di dalam pembangunan ekonomi. Oleh karenanya, eksportasi dari logam mulia harus dibatasi untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.

Pihak pihak yang berwenang dengan penetapan lartas uang dan valuta asing adalah:


1.     Kementerian Perdagangan
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia merupakan pihak yang menitipkan kebijakan larangan pembatasan untuk barang logam mulia ini.
2.     Direktorat jenderal bea dan cukai
Bertindak sebagai pihak yang memeliki kewenangan untuk menjalankan aturan yang telah di titipkan oleh kementerian Perdagangan mengenai larangan dan pembatasan logam mulia.


Tugas DJBC dalam hal lartas logam mulia ini adalah berperan sebagai pihak pelaksana kebijakan yang telah diamanahkan . Dan tentunya juga, untuk menjaga stabilitas perekonomian negara ( community protector)

Lartas Uang




Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Dalam peraturan bank indonesia, secara lebih rinci definisi mengenai uang dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Uang Rupiah adalah uang kertas maupun uang logam yang merupakan alat
pembayaran yang sah di  wilayah negara Republik Indonesia
Membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah pabean Republik
Indonesia adalah mengeluarkan atau memasukkan Uang Rupiah yang
dilakukan dengan cara membawa sendiri atau melalui pihak lain, dengan atau
tanpa menggunakan sarana pengangkut
Ketentuan mengenai uang sebagai barang larangan dan pembatasan tentu menarik untuk diangkat sebagai topik pembahasan, mengapa uang perlu dibatasi dan diawasi ekportasinya?

Efektifitas kebijakan  moneter diperlukan dalam memelihara kestabilan nilai
Uang Rupiah. Untuk itu perlu diupayakan agar  peluang bagi pihak-pihak tertentu
untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memperdagangkan Uang
Rupiah melalui pembawaan fisik secara lintas batas negara dapat diminimalkan
karena berdampak kurang menguntungkan bagi efektifitas kebijakan moneter.
Sementara itu, untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mata uang
Rupiah,  perlu ditingkatkan pengawasan terhadap beredarnya uang palsu di
masyarakat dengan mencegah masuknya Rupiah palsu dari luar negeri.
Sejalan dengan kondisi dimaksud,  Undang-undang  Nomor. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia, khususnya Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Uang Rupiah
dalam jumlah tertentu dilarang dibawa keluar atau masuk wilayah pabean Republik
Indonesia kecuali dengan izin Bank Indonesia. 

Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta
Rupiah) atau lebih keluar wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu
memperoleh izin dari Bank Indonesia.  

Dengan ditetapkannya kebijaka mengenai larangan dan pembatasan uang rupiah ini, akan mempermudah pula pengawasan peredaran uang rupiah dari daerah pabean. Hal ini pula, akan mempermudah pengawasan terhadap kecurangan perpajakan. Yaitu dengan cara mengirimkan uang keluar negeri untuk tujuan penggelapan pajak.
Sementara itu, dengan diundangkannya Undang-undang No.15 Tahun 2002
tanggal 17 April 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menghindari
kerancuan penerapan dan lebih memberikan kepastian bagi masyarakat, maka
ketentuan tentang persyaratan dan tata cara membawa Uang Rupiah keluar atau
masuk wilayah pabean Republik Indonesia yang saat ini berlaku perlu diselaraskan
dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 dimaksud. 

Pihak pihak yang berwenang dengan penetapan lartas uang dan valuta asing adalah
1.     Bank Indonesia
Bertindak sebagai pihak yang mengatur regulasi mengenai pembatasan uang rupiah ke luar daerah pabean
2.     Direktorat jenderal bea dan cukai
Bertindak sebagai pihak yang memeliki kewenangan untuk menjalankan aturan yang telah di titipkan oleh Bank Indonesia mengenai larangan dan pembatasan uang dan valuta asing

Sesuai dengan ketentuan dalam perturan bank indonesia yang menyatakan bahwa
Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini  dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku di bidang kepabeanan.
Pasal 9 PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 4/8/PBI/2002
Maka DJBC bertindak sebagai pelaksana ketentuan yang telah diamanahkan oleh bank indonesia dalam rangka menjaga stabilitas rupiah dan pengawasan peredarannya.

Lartas Valuta Asing




Valuta asing atau valas adalah mata uang yang digunakan dan mudah diterima dalam dunia perdagangan internasional. Valuta asing itu sendiri memiliki peran yang cukup besar, terlebih kaitannya dengan luar negeri. Valas menajdi hal utama yang diperlukan bagi perdagangan internasional dalam suatu negara.
Fungsinya antara lain sebagai alat pembayaran internasional, sebagai alat tukar dalam perdagangan internasional, memperlancar proses perdagangan internasional, dan dapat digunakan untuk mengendalikan kurs.

Ketentuan mengenai valas sebagai barang larangan dan mengapa valas perlu dibatasi dan diawasi peredarannya?

Perkembangan terkini kondisi pasar valuta asing domestik menimbulkan tantangan terhadap upaya mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Salah satu tantangan yang muncul adalah tingginya permintaan masyarakat terhadap valuta asing untuk kegiatan yang tidak terkait secara langsung dengan kegiatan perdagangan dan investasi. Tantangan ini menyebabkan diperlukannya kebijakan di pasar valuta asing domestik yang bersifat proaktif, untuk mendorong permintaan valuta asing yang sehat dan meningkatkan pasokan valuta asing di pasar domestik dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan terkait dengan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing.

Oleh karena itu pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan peraturan baru dalam PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/ 14 /PBI/2015 bahwa setiap warga Indonesia yang sebelumnya maksimum memiliki USD100.000 per bulan, kemudian di revisi kembali menjadi hanya USD25000 per bulan. Langkah ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan juga menekan permintaan akan mata uang dollar di dalam negeri.
Wewenang DJBC dalam hal ini yaitu mengawasi valas yang dibawa masuk/keluar oleh masyarakat domestic/asing. DJBC melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dari BI, sehingga apabila ada pelanggaran yang dilakukan saat masuk atau keluar daerah pabean, dapat tercover dan bisa turut berkontribusi dalam menstabilkan nilai tukar rupiah.






Pihak pihak yang berwenang dengan penetapan lartas uang dan valuta asing adalah
1.       Bank Indonesia
Bertindak sebagai pihak yang mengatur regulasi mengenai pembatasan uang rupiah ke luar daerah pabean. Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 tentang transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing.
2.       Direktorat jenderal bea dan cukai
Bertindak sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan aturan yang telah di titipkan oleh Bank Indonesia mengenai larangan dan pembatasan uang dan valuta asing.


Karena valas berbentuk fisik layaknya uang seperti biasanya, peraturan yang berlaku terhadap valas sama seperti ketentuan dalam perturan bank indonesia yang menyatakan bahwa
Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini  dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku di bidang kepabeanan.
Pasal 9 PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 4/8/PBI/2002
Maka DJBC bertindak sebagai pelaksana ketentuan yang telah diamanahkan oleh bank indonesia dalam rangka menjaga stabilitas rupiah dan pengawasan peredarannya.