Dalam
ilmu kimia, logam mulia adalah logam yang tahan terhadap korosi maupun oksidasi.
Beberapa contoh logam yang mulia secara kimia
(unsur-unsur yang disetujui hampir seluruh kimiawan) diantaranya rutenium (Ru), rodium (Rh), paladium (Pd), perak (Ag), osmium (Os), iridium (Ir), platina (Pt), dan emas (Au).[1] Umumnya logam-logam mulia memiliki harga yang tinggi, karena
sifatnya yang langka dan tahan korosi. Logam mulia sangat sukar bereaksi dengan
asam. Sekalipun begitu, sebagian logam mulia (misalnya emas) dapat dilarutkan
dalam akua
regia, yaitu campuran pekat
dari asam
nitrat dan asam
klorida.
Logam
mulia biasa digunakan sebagai perhiasan dan mata uang (emas, perak), bahan
tahan karat (stainless) seperti lapisan perak, ataupun katalis (misalnya platina).
Setiap
politik perdagangan ditunjukan untuk menunjang kelebihan ekspor diatas impor
(neraca perdagangan yang aktif) untuk memperoleh neraca perdagangan yang aktif,
maka ekspor harus didorong dan impor harus dibatasi. Ekspor logam mulia
dilarang karena tujuan utama perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh
tambahan logam mulia. Keberadaan logam mulia dalam suatu negara merupakan suatu
kelebihan, karena fluktuasi harga logam mulia cenderung lebih stabil bahkan
cenderung meningkat di setiap tahunnya. Hal ini, akan menyebabkan negara yang
memiliki banyak cadangan logam mulia, akan mampu bertahan apabila terjadi
krisis ekonomi dunia.
Pemupukan logam
mulia dilakukan, karena logam mulia dianggap dapat memperkuat posisi suatu
negara di dalam pembangunan ekonomi. Oleh karenanya, eksportasi dari logam
mulia harus dibatasi untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.
Pihak pihak yang
berwenang dengan penetapan lartas uang dan valuta asing adalah:
1.
Kementerian Perdagangan
Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia merupakan pihak yang menitipkan kebijakan
larangan pembatasan untuk barang logam mulia ini.
2.
Direktorat jenderal bea
dan cukai
Bertindak
sebagai pihak yang memeliki kewenangan untuk menjalankan aturan yang telah di
titipkan oleh kementerian Perdagangan mengenai larangan dan pembatasan logam
mulia.
Tugas DJBC dalam
hal lartas logam mulia ini adalah berperan sebagai pihak pelaksana kebijakan
yang telah diamanahkan . Dan tentunya juga, untuk menjaga stabilitas
perekonomian negara ( community
protector)